Archive for September 2013

Download Audacity Portable 2.0.4 Gratis


Audacity Portable adalah editor audio yang populer sebagai aplikasi portabel, sehingga anda dapat mengambil file audio bersama dengan semua yang di butuhkan untuk mengedit di mana saja.


Fitur yang diberikan oleh Audacity Portable 2.0.4:


  1. Record audio secara live/langsung.
  2. Mengkonversi kaset serta recording jadi file digital mau puncd.
  3. Mengedit ogg vorbis, mp3, serta file nada  dengan format wav.
  4. Cut, copy, serta memadukan banyak file audio.
  5. Merubah kecepatan atau pitch pada proses rekaman.

Free Download WinRAR 5.00 Betas 5 (32-bit/64-bit)

Free Download WinRAR 5.00 Betas 5 (32-bit/64-bit) 


New Update terbaru 2013. WinRAR 5.00 Gratis Full 
Version. Software Compression Archives. WinRAR adalah sebuah perangkat lunak utilitas pengarsipan yang sepenuhnya mendukung RAR dan ZIP arsip dan mampu membongkar CAB, ARJ, LZH, TAR, GZ, ACE, uue, BZ2, JAR, ISO, 7z, Z arsip.

Kini telah tersedia versi terbaru WinRAR 5.00 Beta 5 (32-bit/64-bit)  pada postingan ini saya menyediakan download untuk 32-bit dan 64-bit, pada versi ini telahterdapat beberapa penambahan menu perbaikan.

Software berfungsi untuk digunakan membuat arsip pada suatu file agar kapasitas ukuran file tersebut dapat lebih kecil dibandingkan dengan file asli sebelum di arsipkan, dengan begini dapat menghemat ruang disk dan biaya transmisi.

WinRAR menawarkan antarmuka grafis interaktif menggunakan mouse dan menu serta antarmuka baris perintah. WinRAR lebih mudah digunakan daripada software archivers lain dengan dimasukkannya mode khusus "Wizard" yang memungkinkan akses lebih cepat ke fungsi pengarsipan dasar melalui pertanyaan sederhana dan prosedur jawaban.

WinRAR menawarkan manfaat dari kekuatan industri enkripsi arsip menggunakan AES (Advanced Encryption Standard) dengan kunci 128 bit. Ini mendukung file dan arsip hingga 8.589 miliar gigabytes di ukuran. Ini juga menawarkan kemampuan untuk membuat arsip selfextracting dan Multivan. Dengan catatan pemulihan dan pemulihan volume, Anda dapat merekonstruksi bahkan secara fisik arsip yang rusak.

Judul:
WinRAR 5.00 Beta 5 (32-bit/64-bit)
OS:
Windows XP / Vista / Windows7 / Windows8
Bahasa:
English US
Lisensi:
Author:
Shareware
RARLab (www.rarsoft.com)


Free Download K-Lite Codec Pack 9.95 (Full) Final Terbaru

Free Download K-Lite Codec Pack 9.95 (Full) Final Terbaru

Free Download K-Lite Mega Codec Pack 9.95 Final Full Version New Update Terbaru 2013. K-Lite Codec Pack Media Player adalah aplikasi Pemutar Audio Video kumpulan filter DirectShow, VFW / ACM codec, dan alat-alat. Codec dan DirectShow filter diperlukan untuk audio encoding dan decoding dan format video.

K-Lite Mega Codec Pack dirancang sebagai user-friendly solusi untuk kemudahan dalam pemutaran semua file audio dan film.

Dengan 
K-Lite Codec Pack ini Anda dapat memainkan semua format audio baik format audio video yang populer maupun audio video format kurang umum bahkan beberapa.

Setelah kemarin saya telah hadirkan K-Lite Codec Pack 9.90 Full, postingan kali ini saya menghadirkan versi terbarunya, yaitu 
K-Lite Codec Pack 9.95 (Full). ini adalah versi terbaru saat ini. dan tentunya dengan banyak update perbaikan untuk meberikan kenyamanan kita dalam pemutaran file audio video.

K-Lite Codec Pack memiliki beberapa keunggulan besar dibandingkan dengan paket codec lain:

  • Hal ini sering diperbarui. Jadi selalu up-to-date dengan terbaru dan / atau komponen terbaik.
  • Semua komponen telah dipilih dengan cermat untuk tujuan tertentu. Ini bukan hanya sekelompok acak barang dilempar bersama-sama.
  • Hal ini sangat user-friendly dan mudah digunakan.
  • Proses instalasi sepenuhnya disesuaikan, yang berarti bahwa Anda dapat menginstal hanya komponen yang Anda inginkan.
  • Kemampuan kustomisasi bahkan melampaui tingkat komponen. Beberapa komponen yang mampu menangani berbagai format. Anda dapat menentukan komponen yang tepat yang harus menangani format. Pak Dengan demikian dapat sepenuhnya tweak untuk kebutuhan khusus Anda sendiri dan preferensi.
  • Penghapusan instalasi menghapus segala sesuatu yang diinstal oleh kemasan. Termasuk semua kunci registri.
  • Hal ini sangat mudah untuk melakukan instalasi tanpa pengawasan sepenuhnya disesuaikan dengan wizard terintegrasi.
  • Ini tidak berisi codec yang buruk, kereta atau tidak stabil.
Judul:
K-Lite Codec Pack 9.95 (Full)
Nama file:
K-Lite_Codec_Pack_995_Full.exe
File size:
18.82MB
OS:
Windows
Bahasa:
En-US
Lisensi:
Gratis


Free Download Adobe Reader Terbaru 2013

Free Download Adobe Rider Terbaru 2013

Adobe Reader adalah sebuah software yang memungkinkan kalian untuk membuka serta melihat file berformat PDF, dulu Adobe Reader dikenal dengan nama Acrobat Reader. Kalian dapat membaca, memberi notasi, mencari, verifikasi, menandai secara digital, dan mencetak data dengan format Portable Document Format (PDF).
Adobe Reader merupakan satu-satunya file viewer PDF yang bisa membuka dan berinteraksi dengan semua dokumen PDF. Kalian pasti akan membutuhkan software ini sewaktu-waktu, apalagi untuk kalian yang kuliah atau bekerja. Fungsi lain dari Adobe Reader adalah mengarang, menyimpan, serta membagikan dokumen menggunakan Acrobat.com dan mengulas dokumen menggunakan commenting tools seperti: sticky notes, highlighting, lines, shapes, dan stamps.
Beberapa fitur yang ditawarkan oleh Adobe Reader adalah:
·         Immersive Flash video, konten dan aplikasi dengan modus layar penuh.
·         Low bandwidth, video berkualitas tinggi dengan teknologi kompresi canggih.
·         Blend modes, radial gradient, dan stroke perangkat tambahan.
·         Gambar tambahan format: GIF, Progressive JPEG, dan PNG.
·         Dan masih banyak lagi.


Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
      Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu 
munirah-amran.blogspot.com   
      Adapun ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
    nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
    berbagai latar belakang agama atau budaya.

     Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.

    Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.



Moerdiono menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
·         Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
·         Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
·         Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
·         Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.










                                                                                                            
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).

b.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

c.    Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

d.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

e.    Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.Pengertian Ideologi
     Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
     Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
     Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
     Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
     Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.





     Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

     Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

     Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Mr. Mohammad Yamin

     Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
  1. peri kebangsaan;
  2. peri kemanusiaan;
  3. peri ketuhanan;
  4. peri kerakyatan;
  5. kesejahteraan rakyat.




Mr. Supomo

     Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
  1. persatuan;
  2. kekeluargaan;
  3. keseimbangan lahir dan batin;
  4. musyawarah;
  5. keadilan sosial.

Ir. Sukarno

     Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
  1. kebangsaan Indonesia;
  2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi;
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.


Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

     Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

     Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

     Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

     PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

     Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

     Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.

     Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.

Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
  • Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 

Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.





  • Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  • Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

     Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Pengertian Dan Maksud Etoskerja Dalam Islam




Pengertian, maksud, dan penjelasan etos kerja muslim (menurut/ dalam perspektif agama Islam).


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etosadalah pandangan hidup yangg khas dari suatu golongan sosial. Jadi, pengertian Etos Kerja adalah semangat kerja yg menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.

Etos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sesuatu yang diyakini, cara berbuat, sikap serta persepsi terhadap nilai bekerja. Sedangkan Etos Kerja Muslim dapat didefinisikan sebagai cara pandang yang diyakini seorang muslim bahwa bekerja tidak hanya bertujuan memuliakan diri, tetapi juga sebagai suatu manifestasi dari amal sholeh dan mempunyai nilai ibadah yang luhur.

Etos Kerja merupakan totalitas kepribadian diri serta cara mengekspresikan, memandang, meyakini, dan memberikan sesuatu yang bermakna, yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal (high performance).

Etos Kerja Muslim didefenisikan sebagai sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal sholeh. Sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, melainkan sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah yang didera kerinduan untuk menjadikan dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia yang amanah, menunjukkan sikap pengabdian sebagaimana firman Allah, “Dan tidak Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”, (QS. adz-Dzaariyat : 56).

Bekerja adalah fitrah dan merupakan salah satu identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman tauhid, bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah SWT.

Apabila bekerja itu adalah fitrah manusia, maka jelaslah bahwa manusia yang enggan bekerja, malas dan tidak mau mendayagunakan seluruh potensi diri untuk menyatakan keimanan dalam bentuk amal kreatif, sesungguhnya dia itu melawan fitrah dirinya sendiri, dan menurunkan derajat identitas dirinya sebagai manusia.

Setiap muslim selayaknya tidak asal bekerja, mendapat gaji, atau sekedar menjaga gengsi agar tidak dianggap sebagai pengangguran. Karena, kesadaran bekerja secara produktif serta dilandasi semangat tauhid dan tanggung jawab merupakan salah satu ciri yang khas dari karakter atau kepribadian seorang muslim.

Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menjadi pengangguran, apalagi menjadi manusii yang kehilangan semangat inovatif. Karena sikap hidup yang tak memberikan makna, apalagi menjadi beban dan peminta-minta, pada hakekatnya merupakan tindakan yang tercela.

Seorang muslim yang memiliki etos kerja adalah mereka yang selalu obsesif atau ingin berbuat sesuatu yang penuh manfaat yang merupakan bagian amanah dari Allah. Dan cara pandang untuk melaksanakan sesuatu harus didasarkan kepada tiga dimensi kesadaran, yaitu : dimensi ma’rifat (aku tahu), dimensi hakikat (aku berharap), dan dimensi syariat (aku berbuat).

Etos Kerja: Dimensi Ma’rifat (Aku Tahu)

  • Tahu siapa aku, apa kekuatan dan kelemahanku,
  • Tahu apa pekerjaanku,
  • Tahu siapa pesaingku dan kawanku,
  • Tahu produk yang akan dihasilkan,
  • Tahu apa bidang usahaku dan tujuanku,
  • Tahu siapa relasiku,
  • Tahu pesan-pesan yang akan kusampaikan

Etos Kerja: Dimensi Hakikat (Aku berharap)

Sikap diri untuk menetapkan sebuah tujuan kemana arah tindakan dilangkahkan. Setiap pribadi muslim meyakini bahwa niat atau dorongan untuk menetapkan cita-cita merupakan ciri bahwa dirinya hidup.

Etos Kerja: Dimensi Syariat (Aku Berbuat)

Pengetahuan tentang peran dan potensi diri, tujuan serta harapan-harapan hendaklah mempunyai arti kecuali bila dipraktikkan dalam bentuk tindakan nyata yang telah diyakini kebenarannya.


Yang membedakan semangat kerja dalam Islam adalah kaitannya dengan nilai serta cara meraih tujuannya. Bagi seorang muslim bekerja merupakan kewajiban yang hakiki dalam rangka menggapai ridha Allah. Sedangkan orang kafir bermujahadah untuk kesenangan duniawi dan untuk memuaskan hawa nafsu.

Di Jepang dikenal sebuah istilah Keizen yang dipelopori oleh Masaaki Imai, yakni: semangat untuk terus-menerus melakukan perbaikan yang melibatkan setiap orang mulai dari pimpinan puncak sampai pekerja lapangan.

- Copyright © Muh Sultan - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Muh Sultan Salahuddin -